Tingkatkan Pengawasan Dana Desa Jamintel Beri Pengarahan Optimalisasi Entri Data Aplikasi JAGA DESA

Tingkatkan Pengawasan Dana Desa Jamintel Beri Pengarahan Optimalisasi Entri Data Aplikasi JAGA DESA

 

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Irwan Somba mewakili Asintel dan jakaran mengikuti pengarahan mengenai optimalisasi entri data pada aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, atau dikenal sebagai JAGA DESA secara daring di Kejati Sulsel, Kamis (18/9/2025).

Hadir langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menyampaikan pengarahan tentang pemanfaatan aplikask JAGA DESA. Aplikasi ini mencakup berbagai menu untuk entri data yang komprehensif. Di antaranya, terdapat menu Pelaporan Pekerjaan Pemanfaatan Keuangan Desa. 

Selain itu, ada menu untuk Kegiatan Bina Desa/Kelurahan dan Distribusi Pupuk Desa/Kelurahan. Aplikasi ini juga memiliki fitur untuk entri data terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.Dalam upaya memperkaya data, Kejaksaan RI telah menjalin pertukaran informasi digital dengan beberapa pihak. Kerja sama ini dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT). Selain itu, Kejaksaan juga bekerja sama dengan PT. Pupuk Indonesia dan berbagai Kementerian Koperasi.

 

"Presiden saat ini sangat fokus pada ekonomi kerakyatan. Melalui program Asta Cita, saat ini pembangunan fokus dimulai dari desa. Kita ini (Kejaksaan) mendapat tugas untuk menjaga desa, karena banyak anggaran yang masuk ke desa," kata Reda Manthovani.

Jamintel menyebutkan Kejaksaan juga mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), contohnya Koperasi Binaan Adhyaksa yang telah dibentuk di Provinsi Bangka Belitung dan Maluku Utara. Pemanfaatan lahan pertanian juga menjadi salah satu fokus, seperti pemanfaatan lahan padi di Kabupaten Bekasi dan Lampung Tengah, serta lahan hortikultura di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Paguyuban, dan Pondok Pesantren juga dilakukan, baik di tingkat pusat, wilayah, maupun cabang.

"Kita punya tugas utama lakukan pencegahan, beri peringatan kepada kepala desa dan perangkatnya jika ada indikasi penyimpanan. Pembinaan dan pencegahan didahulukan, penindakan merupakan langkah terakhir. Untuk itu dihadirkan aplikasi JAGA DESA,” sebut Jamintel.

Aplikasi JAGA DESA juga memfasilitasi pelaporan. Menu Laporan Kades/Lurah - Kejari dapat dilihat oleh Kepala Desa, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung. Sementara itu, menu Laporan Kades/Lurah – JAM INTEL hanya dapat diakses oleh Kepala Desa dan Kejaksaan Agung untuk menjamin kerahasiaan. 

Terakhir, terdapat menu Laporan Kasus Penyelewengan oleh Perangkat Desa/Kelurahan, di mana pengisian datanya disesuaikan dengan tahapan penanganan perkara, yaitu penyelidikan (LID), penyidikan (DIK), penuntutan (TUT), dan eksekusi.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami