Tentang Kejaksaan
Kedudukan Kejaksaan Tinggi Bali adalah kejaksaan di Ibukota Propinsi Bali dengan daerah hukum meliputi wilayah Propinsi Bali, yang membawahi 8(delapan) kejaksaan negeri dan 1(satu) cabjari. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang wakil kepala kejaksaan tinggi dan dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dalam hal ini Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha.
Kantor Kejaksaan Tinggi Bali berada di Jalan Kapten Tantular No.5 Renon Denpasar Bali telp (0361) 261438 No.Fax. (0361) 237801.
Kejaksaan Tinggi Bali mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi kejaksan di daerha hukum Kejaksaan Tinggi Bali sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut diatas, Kejaksaan Tinggi Bali menyelenggarakan fungsi berdasarkan ketentuan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan tersebut diatas Kejaksaan Tinggi Bali menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan tekhnis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
Penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
Pelaksanaan penegakkan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan dibidang pidana;
Pelaksanaan pemberian bantuan dibidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan pelayanan dan penegakkan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan olej Jaksa Agung;
Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.