IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI  

V I S I :
Mewujudkan Adhyaksa Dharmakarini yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga dan masyarakat.

M I S I :

  1. Peningkatan kualitas anggota, keluarga dan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan IAD;
  2. Pemberdayaan anggota secara optimal dalm rangka mendukung peningkatan kinerja pegawai Kejaksaan;
  3. Mewujudkan berbagai kegiatan secara efektif dan efisien yang diarahkan untuk mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota (silaturahmi);
  4. Peningkatan kinerja pengurus IAD secara optimal dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, toleransi, kesopanan, dan norma-norma kehidupan dalam masyarakat.

T U G A S :

  1. Selama menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah, selalu menjaga keluhuran dan martabatnya jabatannya;
  2. Melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang ditetapkan oleh Rakernas, Rakernaslub dan keputusan di luar Rakernas;
  3. Melaksanakan kebijakan Ikatan;
  4. Senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan, tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan Ikatan;
  5. Melaksanakan keputusan-keputusan Rakernas, Rakernaslub, Keputusan di luar Rakernas, dan Pengurus Pusat;
  6. Memungut iuran dari anggota yang besarnya per anggota ditentukan oleh Rapat Pengurus Pusat, yang digunakan untuk menjalankan kegiatan.

S T R U K T U R   O R G A N I S A S I :

Struktur organisasi dari Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Tinggi Bali merujuk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Adhyaksa Dharmakarini di Kejaksaan Agung.

Bidang-bidang yang ada pada Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Tinggi Bali yaitu meliputi Bidang Pendidikan, Bidang Ekonomi dan Bidang Sosial Budaya serta dibantu dua bidang bidang pendukung yaitu Sekretariat dan bendahara yang berpedoman kepada buku petunjuk umum pelaksanaan program kerja.

S E J A R A H :

A. SEJARAH SINGKAT

Pada dasarnya organisasi istri di Indonesia dapat terbagi dalam tiga periode, yaitu:

1.Masa sebelum tahun 1974;

2.Masa antara Th 1974 sampai Th 1998;

3.Masa Th 2000;

Ad. 1.Masa sebelum tahun 1974;

Diawali pada th 1950 s/d 1952 para istri jaksa di Surabaya merasakan kebutuhan akan adanya suatu wadah dimana dapat bertukar pikiran dan informasi mengenai keluarga dan kedinasan. Oleh karena itu dibentuklah suatu perkumpulan sebuah ajang silaturahmi.

Dijakarta pada Th 1960 dibentuk suatu ikatan atau organisasi yang beranggotakan istri pegawai kejaksaan, karyawati dan pensiunan untuk wilayah Jakarta. Di Medan pada tanggal 21 Juli 1961 dibentuk organisasi keluarga Kejaksaan yang diberi nama Persatuan Wanita Kejaksaan.

Dalam musyawarah kerja II Th 1965 nama Persatuan Wanita Kejaksaan diganti dengan nama Adhyaksa Dharmakarini. Disinilah para istri karyawan kejaksaan dan karyawati bersama-sama dengan ibu-ibu pensiunan merasa bersatu dengan prinsip silih asah, silih asih dan silih asuh.

Ad.2.Masa antara Th 1974 sampai Th 1998;

Pada periode kedua yaitu pada masa rezim Orde Baru, Dharma Wanita ditentukan sebagai satu-satunya wadah yang menghimpun istri pegawai Republik Indenesia, dan membimbing kegiatan istri pegawai searah dan sehaluan dengan misi KORPRI.

Dalam Th 1979 dihasilkan suatu keputusan penting yaitu menyatukan organisasi-organisasi istri yang berbentuk federasi menjadi kesatuan, mulai tingkat pemerintah pusat hingga provinsi. Dimasa inilah organsasi Adhyaksa Dharmakarini menggabungkan diri ke dalam Dharma Wanita.

Pengaturan yang dirasakan terlalu ketat dan terpusat tentulah tidak terlepas dari suasana politik Indonesia pada saat itu. Kondisi inilah yang menyebabkan terputusnya hubungan organisatoris antara istri-istri di Kejaksaan Agung dengan para istri di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Untuk menjembatani permasalahan ini diadakan Garis Konsultasi yaitu suatu bentuk pertemuan yang lebih bersifat kekeluargaan.

Perjalanan sejarah bangsa Indenesia terus bergulir dari waktu ke waktu, sampailah pada bulan Mei 1998, yang ditandai sebagai berakhirnya rezim Orde Baru dan lahirlah era baru yiatu Era Reformasi.

Musyawarah Nasional Luar Biasa Dharma Wanita pada bulan Desember 1999 dilaksanakan dengan tujuan untuk membenahi organisasi  yang tidak bermuatan politik lagi, non KKN dan lebih mandiri sesuai dengan perkembangan keadaan. Oleh karena itu muncul nama baru “Dharma Wanita Persatuan” dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaram Rumah Tangga (ART) yang berbeda pula.

Ad.Masa Th 2000.

Pada awalnya Dharma Wanita Kejaksaan Agung berusaha untuk menyesuaiakan diri, akan tetapi dirasakan adanya hal-hal yang kurang sesuai dan menjadi kendala bagi terselenggaranya kegiatan organisasi di lingkungan kejaksaan. Oleh karena itu timbullah keinginan untuk melepaskan diri dari Dharma Wanita Persatuan guna dapat mengatur diri sendiri sesuai dengan situasi dan kondisi yang terdapat dilingkungan kejaksaan dan kembali kepada bentuk organisasi lama, yaitu Adhyaksa Dharmakarini.

Keinginan tersebut tidaklah muncul secara tiba-tiba, tapi melalui banyak pembahasan, pertimbangan dan termasuk juga meminta saran kepada sesepuh. Setelah berdiskusi panjang lebar akhirnya dibentuklah sebuah panitia kecil yang terdiri dari 16 orang yang dipimpin oleh ibu Syahmardan Lubis yang mempersiapkan Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Adhyaksa Dharmakarini.

Bersamaan dengan Rapat Kerja Kejaksaan Th 2000, ibu-ibu keluarga besar Kejaksaan Agung mengadakan acara Pertemuan Garis Konsultasi dengan para istri kepala kejaksaan tinggi seluruh Indonesia dengan agenda khusus yaitu membahas aspirasi dari daerah-daerah yang intinya mengharapkan adanya organisasi istri di lingkungan kejaksaan yang mandiri guna menunjang tugas suami maupun berperan serta dalam menyumbangkan pemikiran demi persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan keluarga besar Adhyaksa.

Dengan kesepakatan bersama dan secara aklamasi peserta yang hadir menyetujui gagasan untuk berdirinya Adhyaksa Dharmakarini. Dan Pertemuan Garis Konsultasi tersebut berubah menjadi Rapar Kerja Nasional (Rakernas) Adhyaksa Dharmakarini untuk mewujudkan kehidupan organisasi yang lebih demokratis, mandiri dan untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi.

Pada tanggal 14 Juni 2000 Rapat Kerja Nasional Adhyaksa Dharmakarini telah dapat menerapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Adhyaksa Dharmakarini yang mempunyai :

VISI    : Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata.

MISI   : Meningkatkan kualitas sumber daya anggota.

Dan menetapkan tanggal 21 Juli 2000 sebagai hari lahirnya Adhyaksa Dharmakarini.

Pada Hari Ulang Tahun IX tanggal 21 Juli 2009 Adhyaksa Dharmakarini telah di deklarasikan menjadi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang disingkat “IAD” unutuk selanjutnya disebut ikatan.