JAM-Datun Tekankan Perlindungan Hukum Optimal dalam Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. hadir sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional Hukum Keuangan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa.
Seminar yang diselenggarakan pada Rabu(12/03/2025) di Kampus STIH Adyaksa Jakarta ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani selaku Dewan Pembina Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko, Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Hebat, S.H., Senior Research Associate IFG Ibrahim Khoilul Rohman dan Analis Senior dan Arbiter Asuransi Indonesia Irwan Rahardjo.
Seminar tersebut bertema “Perlindungan Hukum dan Strategi Penguatan Regulasi dan Tata Kelola Keuangan: Asuransi, Pasar Modal, dan Dana Pensiun dalam Stabilitas Ekonomi”. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta pelaku industri keuangan.
JAM-Datun didalam Keynote Speech nya menekankan tentang pentingnya perlindungan hukum dan regulasi yang kuat dalam memastikan stabilitas ekonomi nasional.
"Ekonomi yang stabil adalah fondasi dari pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, sektor asuransi, pasar modal, dan dana pensiun memiliki peran strategis dalam menopang stabilitas ini. Namun, diperlukan peraturan yang kuat dan perlindungan hukum yang memadai agar sektor ini dapat beroperasi secara optimal," ujarnya.
JAM-Datun juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara akademisi dan dunia usaha dalam meningkatkan kapabilitas industri keuangan.
"Kerja sama yang terjalin antara STIH Adhyaksa dan Indonesia Financial Group (IFG) menjadi contoh konkret bagaimana kolaborasi dapat memperkaya wawasan praktis dunia akademik sekaligus mendorong inovasi dalam industri keuangan.", tambah Dr. R. Narendra Jatna.
Dalam diskusi seminar, salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-XXII/2024 yang menegaskan perlunya perlindungan hukum bagi nasabah, investor, serta peserta dana pensiun. Putusan ini memperjelas bahwa regulasi sektor keuangan tidak hanya harus bersifat mengatur, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih konkret bagi masyarakat.
"Regulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat," imbuh JAM-Datun.
Selain itu, seminar ini juga membahas bagaimana sektor keuangan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan global, termasuk tantangan yang dibawa oleh digitalisasi dan fintech. Regulasi yang fleksibel namun tegas diperlukan untuk menciptakan ruang inovasi tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.
Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi regulator, industri, dan akademisi dalam memperkuat regulasi serta tata kelola sektor keuangan.
"Dengan sinergi yang erat antara pemerintah, regulator, sektor swasta, dan dunia akademik, stabilitas ekonomi yang berkelanjutan dapat lebih mudah diwujudkan.", jelas Dr. R. Narendra Jatna.