Kejaksaan Agung Perkokoh Penegakan Hukum  untuk Memberantas Tambang Ilegal  Demi Kelangsungan Lingkungan

Kejaksaan Agung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Memberantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat langkah dalam pemberantasan tambang ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) dengan pendekatan hukum yang menyeluruh, guna mendukung keberlanjutan lingkungan hidup dan menjamin efek jera bagi para pelaku.

Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, (Kamnegtibum dan TPUL) Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. didaulat menjadi pembicara Diskusi dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning dengan tema “Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan” pada Rabu 20 November 2024 di Parle Senayan, Senayan Park.

Direktur Kamnegtibum dan TPUL menegaskan pentingnya pendekatan Multidoor dalam menangani kasus tambang ilegal. Pendekatan ini melibatkan penerapan berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi maksimal, termasuk tuntutan tambahan berupa penyitaan aset dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Adapun langkah nyata Kejaksaan dalam mewujudkan hal tersebut yaitu:

  1. Penegakan Hukum Terpadu: Menggunakan pendekatan Multidoor yang memungkinkan penerapan pidana tambahan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana pemulihan lingkungan.
  2. Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum (APH): Meningkatkan pola koordinasi formal dan non-formal dengan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  3. Penguatan Fungsi Intelijen: Mengembangkan mekanisme deteksi dini melalui intelijen untuk mencegah aktivitas tambang ilegal.
  4. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM): Melalui pelatihan, seminar, diskusi kelompok terarah (FGD), dan bimbingan teknis (bimtek) secara berkala.

Kejaksaan Agung turut mendorong penerapan pidana pemulihan lingkungan berdasarkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini sejalan dengan misi untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga terus meningkatkan kapasitas penanganan kasus untuk menindak tegas pelaku besar di balik tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ini.

“Dengan dukungan intelijen dan fungsi tindak pidana khusus (pidsus), penegakan hukum diharapkan dapat menyasar pemain utama yang merugikan negara dan lingkungan,” ujar Direktur Kamnegtibum dan TPUL.

Sebagai bagian dari strategi percepatan penanganan tambang ilegal, Kejaksaan Agung akan:

  • Mengoptimalkan proses penegakan hukum yang berorientasi pada efek jera.
  • Meningkatkan komunikasi publik untuk menyosialisasikan langkah-langkah pemberantasan tambang ilegal.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal demi tercapainya lingkungan yang lestari dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Direktur Kamnegtibum dan TPUL.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami